
Jakarta redMOL.id
PERADIN Konsisten Dan Konsekuen Mengimplementasikan Undang Undang Advokat

Bahwa Kondisional Profesi Advokat dilapangan sangat memprihatinkan dan sangat merugikan Pencari Keadilan khususnya bagi Pencari Keadilan yang Tidak Mampu/ Termarginal sehingga PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) menggelar RAKERNAS PERADIN, 17 April 2025 dengan keputusannya antara lain melaksanakan secara konsisten dan konsekuen “TOGA PERADIN” (Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia).
PERADIN terlebih dahulu meminta petunjuk pada Ketua Mahkamah Agung R.I. untuk Penertiban Advokat. Telah mendapat balasan dengan Surat Nomor 223/BUA.6/ HM2.1.2/VIII/2026, demikian juga pada RAKERNAS PERADIN 29 Agustus 2026 dengan keputusan melaksanakan secara konsisten dan konsekuen “TOGA PERADIN” (Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia).
Petunjuk Mahkamah Agung R.I dengan Surat Nomor 223/BUA.6/HM2.1.2/VIII/2026 pada butir ke-1. Substasi surat dimaksud menyamgkut kewenangan administrasi Pengadilan Tinggi dalam hal pengambilan dan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat, sehingga penanganannya dapat di koordinasikan dengan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing satuan kerja oleh karena itu DPP PERADIN telah koordinasi dengan komunikasi surat sebagaimana mestinya.
Kemudian pada butir ke-2. Pembatalan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat serta pembinaan dan penertiban keanggotaan organisasi advokat merupakan kewenangan internal organisasi advokat berdasarkan Undang undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat beserta Kode Etik Advokat maka DPP PERADIN telah melakukan pembinaan terus-menerus sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN). Namun Anggota PERADIN masih banyak melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal-6 dan Pasal-22 jis Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
Petunjuk Mahkamah Agung R.I untuk penertiban keanggotaan organisasi advokat merupakan kewenangan internal organisasi advokat oleh karena itu PERADIN dengan “Mekanisme” dan “Sistim” pada Komisi Pengawas telah melaksanakan Tugas Pengawasan sebagaimana mestinya, kemudian memberikan Laporan pada Pengurus DPP PERADIN untuk ditindak-lanjuti, sesuai kategori kesalahan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 pada Pasal-6 dan Pasal-22 jis Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, dengan kategori :
Diberhentikan oleh Organisasi Advokat PERADIN karena melanggar TOGA PERADIN (Tertib Organisasi dan Administrasi Perkumpulan Advokat Indonesia), dengan Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Advokat dan Mutatis Mutandis Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dan Blacklist Akses e-Court oleh kewenangan administrasi Pengadilan Tinggi.
Diberhentikan dengan Keputusan Dewan Kehormatan PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) karena melanggar Kode Etik Advokat, dengan Surat Kepu tusan Pemberhentian sebagai Advokat dan Mutatis Mutandis Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dan Blacklist Akses e-Court oleh kewenangan administrasi Pengadilan Tinggi.
Pasca RAKERNAS PERADIN 2025 dan RAKERNAS PERADIN 2026 DPP PERADIN telah melaksanakan tugas oleh Komisi Pengawas Perkumpulan Advokat Indonesia (KOMWAS PERADIN) telah melakukan pemeriksaan pada Anggota PERADIN seluruh Indonesia untuk Tahap Pertama terdapat 128 Advokat melakukan kesalahan pelanggaran berat. DPP PERADIN melakukan penindakan dengan memberikan sanksi sesuai kesalahannya dan juga mengeluarkan keputusan memberhentikan sebagai Advokat.
Kemudian DPP PERADIN mengajukan Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dan Blacklist Akses e-Court pada Pengadilan Tinggi yang mengeluarkannya sampai pada hari ini Selasa 03 November 2026 telah menerima Pemberitahuan mengenai Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dan Blacklist Akses e-Court dari Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pengadilan Tinggi Jambi, Penghadilan Tinggi Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Bandung sejumlah 24 orang dan selebihnya masih dalam proses. (Red)
