
NGANJUK redMOL.id
Dugaan aliran limbah yang berasal dari PT Belfoods Nganjuk dialirkan ke lokasi penimbunan milik PT Rizqiba Jaya Abadi di Dusun Sambijajar, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk memicu gelombang pertanyaan serius dari masyarakat, LSM serta lembaga pengawas lingkungan. Sorotan utama bukan hanya pada PT Rizqiba Jaya Abadi yang status perizinannya masih berproses, melainkan juga pada dugaan mengapa PT Belfoods menunjuk vendor yang belum terverifikasi secara penuh untuk menangani limbah tersebut.

Berdasarkan data OSS tanggal 18 Oktober 2026, PT Rizqiba Jaya Abadi tercatat memiliki NIB nomor 1810260022991 berstatus PMDN. Namun keberadaan NIB bukan berarti otomatis berhak mengoperasikan penimbunan limbah. Dalam dokumen tersebut tercantum KBLI 38219 Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya dengan status Sertifikat Standar "Belum Terverifikasi", sedangkan KBLI 80110 Aktivitas Investigasi dan Jasa Pengamanan Swasta tercatat statusnya "Belum Terbit".

Pengurus DPD ICON‑RI melalui Ali Muathofa menegaskan bahwa pengelolaan limbah tunduk pada Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pengelola limbah wajib memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL/UKL‑UPL sesuai jenis dan skala usaha, izin lokasi, serta bukti bahwa lokasi penimbunan memang layak digunakan.
"Perusahaan penghasil limbah termasuk PT Belfoods seharusnya melakukan due diligence terlebih dahulu sebelum menyerahkan limbah kepada vendor. Jangan limbah sudah dialirkan sementara vendor belum terverifikasi," ujar Ali Muathofa. "Kalau benar penimbunan sudah berjalan sebelum dokumen lengkap, maka hal ini patut diperiksa secara serius oleh Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP serta instansi terkait."
Selang satu hari setelah pemberitaan beredar, perwakilan PT Rizqiba Jaya Abadi menggelar klarifikasi di Pendopo Kafe Baron yang dihadiri sejumlah LSM dan awak media. Perwakilan perusahaan mengakui bahwa perizinan memang masih dalam proses.
"Saya minta pengertian kepada teman‑teman media dan LSM agar kita sama‑sama menjaga kondusivitas. Kami berjanji akan segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku," ujar perwakilan perusahaan Senin (2/11/2026).
Namun pernyataan tersebut belum menjawab secara rinci tiga hal penting, pertama apakah limbah yang ditimbun benar berasal dari PT Belfoods;kedua apakah aktivitas penimbunan telah dihentikan sementara; ketiga apakah PT Belfoods telah melakukan verifikasi penuh terhadap vendor tersebut sebelum penunjukan.
Salah satu pemerhati lingkungan Nganjuk menyampaikan kekhawatirannya. "Yang membuat masyarakat cemas adalah kalau lapangan sudah berjalan sementara dokumen masih berproses. Kalau PT Belfoods benar menyerahkan limbah ke vendor yang belum lengkap izin, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka," ujarnya.
Sejumlah elemen masyarakat dan LSM akan segera mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Satpol PP, Dinas Perizinan serta instansi terkait segera turun sidak ke lokasi Dusun Sambijajar. Mereka meminta dilakukan verifikasi resmi,jenis limbah yang ditimbun, asal‑usul limbah, status AMDAL/UKL‑UPL, status lokasi penimbunan, serta bukti bahwa PT Belfoods telah melakukan due diligence terhadap vendor yang ditunjuk.
Masyarakat juga meminta PT Rizqiba Jaya Abadi menghentikan sementara seluruh aktivitas penimbunan yang belum berizin sampai seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan terverifikasi oleh instansi berwenang. Selain itu, mereka meminta PT Belfoods memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai mekanisme penunjukan vendor pengelola limbah.
Media syber redMOL id masih menunggu tanggapan resmi dari PT Belfoods Nganjuk, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk serta PT Rizqiba Jaya Abadi terkait kasus ini.(Tomo)
