
NGANJUK, redmol.id,
Aktivitas penimbunan limbah yang diduga dilakukan PT Rizqiba Jaya Abadi di Dusun Sambijajar, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan dokumen perizinan yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada 18 Oktober 2026, sejumlah persyaratan perizinan perusahaan tersebut tercatat belum sepenuhnya terpenuhi.

Dalam dokumen tersebut, PT Rizqiba Jaya Abadi tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 1810260022991 dengan status penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Namun, kepemilikan NIB tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan operasional. Hal ini terlihat dalam lampiran dokumen kegiatan usaha yang mencantumkan sejumlah status perizinan yang masih memerlukan penyelesaian.
Salah satunya adalah kegiatan usaha Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya Lainnya dengan kode KBLI 38219. Pada bidang usaha tersebut, status Sertifikat Standar tercatat "Belum Terverifikasi".
Selain itu, pada bidang Aktivitas Investigasi dan Jasa Pengamanan Swasta dengan kode KBLI 80110, status perizinannya tercatat "Belum Terbit".
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum operasional perusahaan, terutama jika benar aktivitas penimbunan limbah sudah berlangsung di lokasi ketika persyaratan perizinan terkait masih dalam proses.
Masyarakat perlu memahami bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha. Sementara itu, untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu, pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, status Sertifikat Standar yang belum terverifikasi perlu menjadi perhatian instansi terkait. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan sebelum menjalankan operasionalnya.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama instansi teknis terkait diharapkan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen perizinan, ketentuan tata ruang, serta persyaratan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
Selain memeriksa kelengkapan administrasi, petugas juga perlu memastikan jenis limbah yang ditimbun, asal limbah, metode penanganan, serta ada atau tidaknya potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pihak PT Rizqiba Jaya Abadi juga perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar perizinan dan status kegiatan operasionalnya.
Jangan sampai aktivitas usaha berjalan lebih dahulu, sementara pemenuhan persyaratan administrasi dan perlindungan lingkungan belum mendapatkan kejelasan.(Tomo)
